Selasa, 29 Mei 2018

Makalah Hak Asasi Manusia


KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tentang Hak Asasi Manusia dengan tepat pada waktunya.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.



Garut, 18 September 2017










 



BAB I

PENDAHULUAN


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
1.      pengertian Hak Asasi Manusia
2.      tujuan hak asasi manusia
3.      perkembangan pemikiran HAM
4.      HAM pada tatanan global dan di Indonesia
5.      Penegakan HAM di Indonesia
6.      Lembaga Penegak HAM
7.      Mengembangkan Pendidikan Ham
8.      Kajian kasus untuk HAM


Tujuan dari penulisan Makalah ini, penulis bertujuan sebagai berikut:
1.      Mengetahui tujuan dari Hak Asasi Manusia.
2.      Mengetahui Perkembangan Hak Asasi Manusia.
3.      Mengetahui Tatanan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
4.      Mengetahui cara mengembangkan hak asasi manusia pada dunia pendidikan.


BAB II

PEMBAHASAN


Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan”.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kebebasan  dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
1.      Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
2.      Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
3.      Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan mendapatkan hidup yang layak.
4.       Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights)
Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
5.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)
6.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c.       HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain


Pengakuan HAM di Eropa diawali dengan lahirnya Magna Charta di Inggris yang pada intinya memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan yang absolut menjadi kekuasaannya dibatasi oleh hukum. Lahirnya Magna Charta diikuti dengan Bill of Right pada tahun 1689 yang menimbulkan pandangan yang intinya manusia sama di muka hukum (equality before the law). Pandangan inilah yang kemudian mendorong timbulnya negara hukum dan negara demokrasi.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang isinya mempertegas pandangan bahwa manusia adalah makhluk yang merdeka sejak dalam kandungan ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah lahir ia dibelenggu.
Tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Prancis) atau Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah kepemimpinan Jendral Lafayatte dengan simbol Liberte, Egalite dan Fraternite yang artinya kemerdekaan persamaan dan persaudaraan. Perkembangan yang lebih signifikan diajukan Presiden Amerika Serikat FD. Roosevelt dengan ajaran The Four Freedoms yang berbunyi :
a)      Freedom of speech and expression (kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya)
b)      Freedom of religius (kebebasan beragama)
c)      Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut)
d)      Freedom from want (kebebasan dari rasa miskin)
Semua hak-hak diatas sesudah perang dunia II dijadikan sebagai dasar pemikiran untuk menjadi dasar rumusan HAM yang bersifat universal sebagaimana dirumuskan oleh Komisi Hak-Hak Asasi PBB Tahun 1948 dalam The Universal Declaration og Human Right. Tahun 1966 dalam Sidang Umum PBB Secara aklamasi menyetujui perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan perjanjian tentang hak sipil dan politik dan sampai sekarang di abad ke-21 ini perjuangan Hak Asasi Manusia masih tetap diperjuangkan.
HAM mengalami perkembangan pemikiran yang dibagi dalam 4 generasi.
1)   menyebutkan bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang Hukum dan Politik saja.
2)   berpendapat bahwa pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
3)    yang sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua yang kurang menekankan keseimbangan antara hak yuridis dengan hak sosial budaya.
4)    yang sebagai kritisi peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi sehingga menimbulkan dampak negatif seperti terabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Pemikiran HAM generasi yang keempat ini dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia tahun 1983 yang kemudian melahirkan Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government.

B)     HAM menurut konsep sosialis
a.    Hak Asasi hilang dari individu  dan terintegrasi dari masyarakat.
b.    Hak Asasi Manusia tidak ada sebelum Negara ada.
c.    Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
C)     HAM menurut konsep PBB
Respons terhadap permasalahan hak asasi manusia pembangunan menghasilkan konsep yang dibidangi oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Eleanor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration Of Human Right”. Didalamnya menjelaskan tentang hak – hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Yang dinikmati manusia didunia yang mendorong penghargaan terdapat hak – hak asasi manusia. Pada tahun 1957, konsep HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu:
a.       Hak ekonomi sosial dan budaya
b.      Perjanjian internasional tentang hak sipil
c.       Protokol opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik internasional.
Pada sidang umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokumen tersebut diterima dan saat ini sekitar 100 negara dan bangsa telah meratifikasinya.
D)    HAM perspektif konstitusi Indonesia
a.       UUD 1945
UUD 1945 sering disebut dengan “UUD proklamasi”. Dikatakan dengan lahirnya Negara Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Fakta sejarah menunjukan bahwa pergulatan pemikiran, khusunya pengaturan HAM dalam konstitusi begitu intens terjadi dalam persidangan – persidangan BPUPKI dan PPKI. Satu hal menarik bahwa meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang didalamnya memuat hak –hak dasar manusia indonesia serta kewajiban – kewajiban yang bersifat dasar pula, namun istilah perkataan HAM itu sendiri sebenarnya tidak dijumpai dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan, batang tubuh, tetapi hanya hak dan kewajiban warga negara.
b.      Konstitusi RIS 1949
Dalam konstitusi RIS 1949, pengaturan HAM terdapat dalam bagian V yang berjudul “Hak – hak dan kebebasan – kebebasan dasar manusia”. Eksistensi manusia secara tegas dinyatakan pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, “setiap orang diakui sebagai manusia”.
c.       UUDS 1950
UUDS 1950 terdiri atas 6 bagian dan 43 pasal. Dari tiga UUD yang berlaku sepanjang sejarah kemerdekaan indonesia, menurut Adnan Buyung Nasution, Negara ini pernah memiliki UUD yang memuat pasal – pasal tentang HAM yang lebih lengkap dari pada UDHR/DUHAM, YAITU uuds 1950. Ketentuan HAM diatur pada Bagian V ( Hak – hak kebebasan – kebebasan Dasar Manusia) dari mulai pasal 7 sampai pasal 33.
d.      Kembali pada UUD 1945
Pengaturan HAM adalah sama dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945
e.       Amandemen UUD 1945
Khusus mengenai pengaturan HAM, dapat dilihat pada perubahan kedua UUD 1945 tahun 2000. Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM secara tegas dalam sebuah bab tersendiri, yakni BAB XA (Hak Asasi Manusia) dari mulai pasal 28A sampai dengan 28J. Penegasan HAM kelihatan menjadi semakin eksplisit, sebagaimana ditegaskan pada pasal 28A yang berbunyi :  setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasa-kebebasan melalui tindakan progresif baik secara nasional maupun internasional.
Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi status warga Negara.
Pemberian hak sebagi warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan.
Berikut ini langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah
1.      Mengadakan langkah kongrit dan sistematik dalam pengaturan hukum positif.
2.      Membuat peraturan perundang-undang tentang ham.
3.      Peningkatan penghayatan dan pembudayaan ham pada segenap element masyarakat.
4.      Mengatur mekanisme perlindungan ham secara terpadu.
5.      Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan ham.
6.      Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani ham.
7.      Membentuk pusat kajian ham.
8.      Meningkatkan peran aktif media massa.

A.  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Berdasarkan UU No.39 tahun 1999, lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu.

Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:
a.       meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
b.      mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci menjadi 22 tugas dan kewenangan. Lebih lanjut tugas dan kewenangan tersebut dapat dibaca dalam UU No. 39 tahun 1999 Pasal 89.
Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
B.     Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan contoh pelanggaran HAM berat.
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama disebut kejahatan genosida (Pasal 6). Hal tersebut dilakukan dengan cara:
a.       memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya kelahiran di dalam kelompok,
b.      membunuh anggota kelompok,
c.       menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
d.      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, dan
e.       memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Bentuk-bentuk penegakan HAM tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
a.       Pengadilan ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000.
b.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan.
Pendekatan dalam upaya penegakan HAM
Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Adapun upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut penindakan.
A.      Penegakan melalui pencegahan
Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
a.       Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
b.      Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen (misalnya, Komnas HAM) maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM).
c.       Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar.
d.      Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional.
B.     Pendekatan melalui penindakan
Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
a.       Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini.
b.      Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting.
c.       Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen.
d.      Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
e.       Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting.

Pengetahuandan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia diharapkan dapat juga menumbuhkan nilai-nilai universal tentang perdamaian yang didambakan bersama. Dalam pengertian tersebut Hak Asasi Manusia dikonseptualisasi sebagai mempunyai tujuan ganda. Ialah menghormati nilai-nilai universal HAM dan perdamaian dengan membukakemungkinan untuk mengkonstruksi budaya perdamaian. Artinya, mencapai tujuan ganda tersebut tidak cukup bila hanya menginginkan perdamaian dan menolak atau mengutuk perang. Yang perlu adalah upaya konkrit menkonstruksikan nilai-nilai hak asasi manusia melalui kegiatan yang memungkinkan terjadinya internalisasi nilai hak asasi manusia. Salah satu caranya ialah mengikuti pendidikan Hak Asasi Manusia. Pendidikan Hak Asasi Manusia sebagaimana pendidikan pada umumnya adalah upaya meneruskan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia sekaligus mengkonstruksi sikap dan perilaku sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, (sebagaimana ditegaskan oleh almarhum Prof. Iman Slamet Santosa : pendidikan adalah membentuk watak).


7 Februari 1989, Pukul 4.00 dinihari menjelang subuh, terjadi penyerangan di bawah Komando Korem Garuda Hitam 043. Penyerangan diarahkan kepada Jama’ah Pondok Pesantren pengajian Warsidi yang berada di Umbul Cihideung, Dusun Talangsari. Saat penyerangan, para Jama’ah yang datang dari berbagai tempat tengah bersiap mengadakan pengajian akbar pada pagi hari. Dengan posisi Tapal Kuda tentara mengarahkan tembakan secara bertubi-tubi dan melakukan pembakaran pondok rumah panggung yang diduga berisi ratusan jama’ah yang terdiri dari bayi, anak-anak, ibu-ibu, remaja dan orang tua untuk meredam suara teriakan. Sedikitnya 246 Jama’ah dinyatakan hilang karena tidak diketahui keberadaannya, sedangkan versi pemerintah menyatakan 27 orang meninggal dalam Peristiwa Talangsari. Paska peristiwa, Umbul Cihideung dibakar dan ditutup untuk umum dengan penguasaan tanah di bawah Korem Garuda Hitam. Peristiwa ini selanjutnya dikenal dengan nama Peristiwa Talangsari, Lampung.
Peristiwa ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila yang termanifetasi dalam UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  Atas dasar tersebut pemerintah tidak akan mentolelir setiap aktivitas yang dianggap bertentangan dan membahayakan Pancasila. Pemerintah melalui aparat setempat baik sipil maupun militer mulai mencurigai dan melontarkan berbagai stigma terhadap aktivitas Jema’ah yang tinggal di dusun Talangsari III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Way Jepara Kabutapen Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah). Situasi menjadi tidak menentu setelah pemerintah lebih mengedepankan pendekatan represif.
Kekerasan yang terjadi dalam peristiwa Talangsari merupakan tindakan eksesif yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintahan Soeharto. Kebijakan ini dapat dilihat dari penyerbuan yang dilakukan militer (ABRI) terhadap warga sipil. Selain itu, peristiwa ini diikuti dengan pernyataan pembenaran, penangkapan, penyiksaan, penahanan dan pengadilan terhadap korban dan masyarakat yang dianggap terkait dengan peristiwa Talangsari. Hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, berupa Pembunuhan terhadap 130 orang, Pengusiran Penduduk secara Paksa 77 orang, Perampasan Kemerdekaan 53 orang, Penyiksaan 46 orang, dan Penganiayaan atau Persekusi sekurang-kurangnya berjumlah 229 orang.
Mengenai penyelesaian kasus Peristiwa Talangsari, Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikannya ke Kejaksaan Agung pada tahun 2008. Namun Kejaksaan Agung menyatakan masih inngin meneliti lebih lanjut. Mei 2011, Presiden membentuk tim penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat, dengan mandat mencari format terbaik untuk penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa Talangsari. Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan beberapa lembaga serta institusi pemerintahan terkait. Sampai dengan Januari 2012 belum ada perkembangan berarti dari Tim ini, selain melakukan kunjungan ke Dusun Talangsari pada Oktober 2011. Meskipun telah ada sejumlah pertemuan dan respon dari Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti penyelesaian peristiwa Talangsari tetapi sampai saat ini belum ada langkah nyata yang dilakukan Komisi III DPR RI untuk mendorong pemerintah memenuhi kewajiban penyelesaian peristiwa Talangsari untuk pemulihan dan keadilan korban.



BAB III

PENUTUP

Kesimpulan


Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan” .
Tujuan HAM adalah untuk selalu menyadari keberadaan, menghormati dan menegakkan HAM serta martabat pribadi manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian diseluruh dunia.
HAM mengalami perkembangan pemikiran yang dibagi dalam 4 generasi.
1)   Pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang Hukum dan Politik saja.
2)   Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
3)    Menekankan keseimbangan antara hak yuridis dengan hak sosial budaya.
4)    pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi sehingga menimbulkan dampak negatif seperti terabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
Adapun HAM pada tatanan Global meliputi HAM menurut Konsep Negara - Negara Barat – Liberalism, HAM menurut konsep sosialis, HAM menurut konsep PBB, HAM menurut perspektif konstitusi Indonesia. Lalu untuk penegakan HAM di Indonesia dibentuk langkah langkah untuk menegakakan HAM diantaranya: Mengatur mekanisme perlindungan ham secara terpadu, memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan ham, meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani HAM, membentuk pusat kajian ham, meningkatkan peran aktif media massa. Sedangkan, lembaga penegakkan HAM diantaranya Komnas HAM dan Pengadilan Ham yang berwenang mengadili penyimpangan HAM.
Perkembangan pendidikan HAM
Pendidikan Hak Asasi Manusia sebagaimana pendidikan pada umumnya adalah upaya meneruskan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia sekaligus mengkonstruksi sikap dan perilaku sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, (sebagaimana ditegaskan oleh almarhum Prof. Iman Slamet Santosa : pendidikan adalah membentuk watak). Adapun kasus yang kami kaji adalah tentang

Saran



DAFTAR PUSTAKA


http://wwwmakalahkimiadasar.blogspot.co.id/2015/10/makalah-ham.html
http://arumsaritm.blogspot.co.id/2016/06/ciri-dan-tujuan-ham.html
http://www.academia.edu/10443644/Hak_Asasi_Manusia
http://kastratbemfibui.blogspot.co.id/2014/10/kajian-kasus-hak-asasi-manusia.html
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2014/09/lembaga-penegakan-ham-di-indonesia.html
http://winneragi.blogspot.co.id/2013/07/pengertian-hak-asasi-manusia-dan.html

Makalah Hak Asasi Manusia

KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas keha...