KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini tentang Hak Asasi Manusia dengan tepat pada waktunya.
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk
masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Garut,
18 September 2017
BAB I
PENDAHULUAN
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak Asasi
merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu
karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak
Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan
hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma
yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa
membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya
antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait
tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih
banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
Berdasarkan latar belakang
tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
1.
pengertian
Hak Asasi Manusia
2.
tujuan
hak asasi manusia
3.
perkembangan
pemikiran HAM
4.
HAM
pada tatanan global dan di Indonesia
5.
Penegakan
HAM di Indonesia
6.
Lembaga
Penegak HAM
7.
Mengembangkan
Pendidikan Ham
8.
Kajian
kasus untuk HAM
Tujuan dari penulisan Makalah
ini, penulis bertujuan sebagai berikut:
1.
Mengetahui
tujuan dari Hak Asasi Manusia.
2.
Mengetahui
Perkembangan Hak Asasi Manusia.
3.
Mengetahui
Tatanan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
4.
Mengetahui
cara mengembangkan hak asasi manusia pada dunia pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
Hak asasi
manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal
2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan”.
Hak asasi
manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi
manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai
anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka
manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak
asasi mencangkup hak hidup,hak kebebasan
dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
1.
Hak
asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh
: hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
2.
Hak
asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya
: memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
3.
Hak
asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya
: hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan mendapatkan
hidup yang layak.
4.
Hak
asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights)
Misalnya
: mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak
mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
5.
Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of
Legal Equality)
6.
Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
Hak Asasi
Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa
hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis
kelamin.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok
hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a.
HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari
manusia secara otomatis
b.
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c.
HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan
membatasi orang lain
Pengakuan
HAM di Eropa diawali dengan lahirnya Magna Charta di Inggris yang pada intinya
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan yang absolut
menjadi kekuasaannya dibatasi oleh hukum. Lahirnya Magna Charta diikuti dengan
Bill of Right pada tahun 1689 yang menimbulkan pandangan yang intinya manusia
sama di muka hukum (equality before the law). Pandangan inilah yang kemudian
mendorong timbulnya negara hukum dan negara demokrasi.
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang isinya mempertegas pandangan bahwa manusia adalah makhluk
yang merdeka sejak dalam kandungan ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah
lahir ia dibelenggu.
Tahun 1789 lahirlah
The French Declaration (Deklarasi Prancis) atau Declaration des Droits de L’homme
et Du Citoyen yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai
hasil revolusi Perancis di bawah kepemimpinan Jendral Lafayatte dengan simbol
Liberte, Egalite dan Fraternite yang artinya kemerdekaan persamaan dan
persaudaraan. Perkembangan yang lebih signifikan diajukan Presiden Amerika
Serikat FD. Roosevelt dengan ajaran The Four Freedoms yang berbunyi :
a)
Freedom
of speech and expression (kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya)
b)
Freedom
of religius (kebebasan beragama)
c)
Freedom
from fear (kebebasan dari rasa takut)
d)
Freedom
from want (kebebasan dari rasa miskin)
Semua
hak-hak diatas sesudah perang dunia II dijadikan sebagai dasar pemikiran untuk
menjadi dasar rumusan HAM yang bersifat universal sebagaimana dirumuskan oleh
Komisi Hak-Hak Asasi PBB Tahun 1948 dalam The Universal Declaration og Human
Right. Tahun 1966 dalam Sidang Umum PBB Secara aklamasi menyetujui perjanjian
tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan perjanjian tentang hak sipil
dan politik dan sampai sekarang di abad ke-21 ini perjuangan Hak Asasi Manusia
masih tetap diperjuangkan.
HAM mengalami
perkembangan pemikiran yang dibagi dalam 4 generasi.
1)
menyebutkan
bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang Hukum dan Politik saja.
2)
berpendapat
bahwa pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya.
3)
yang sebagai reaksi pemikiran HAM generasi
kedua yang kurang menekankan keseimbangan antara hak yuridis dengan hak sosial
budaya.
4)
yang sebagai kritisi peranan negara yang
sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi
sehingga menimbulkan dampak negatif seperti terabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Pemikiran HAM generasi yang keempat ini dipelopori oleh negara-negara
di kawasan Asia tahun 1983 yang kemudian melahirkan Declaration of The Basic
Duties of Asia People and Government.
B)
HAM
menurut konsep sosialis
a.
Hak
Asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dari masyarakat.
b.
Hak
Asasi Manusia tidak ada sebelum Negara ada.
c.
Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
C)
HAM
menurut konsep PBB
Respons
terhadap permasalahan hak asasi manusia pembangunan menghasilkan
konsep yang dibidangi oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh
Eleanor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal
Declaration Of Human Right”. Didalamnya menjelaskan tentang hak – hak sipil,
politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Yang dinikmati manusia didunia yang
mendorong penghargaan terdapat hak – hak asasi manusia. Pada tahun 1957, konsep
HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu:
a.
Hak
ekonomi sosial dan budaya
b.
Perjanjian
internasional tentang hak sipil
c.
Protokol
opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik internasional.
Pada sidang umum PBB
tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokumen tersebut diterima dan saat ini sekitar
100 negara dan bangsa telah meratifikasinya.
D)
HAM
perspektif konstitusi Indonesia
a.
UUD
1945
UUD
1945 sering disebut dengan “UUD proklamasi”. Dikatakan dengan lahirnya Negara
Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Fakta sejarah
menunjukan bahwa pergulatan pemikiran, khusunya pengaturan HAM dalam konstitusi
begitu intens terjadi dalam persidangan – persidangan BPUPKI dan PPKI. Satu hal
menarik bahwa meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang didalamnya
memuat hak –hak dasar manusia indonesia serta kewajiban – kewajiban yang
bersifat dasar pula, namun istilah perkataan HAM itu sendiri sebenarnya tidak
dijumpai dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan, batang tubuh, tetapi hanya hak
dan kewajiban warga negara.
b.
Konstitusi
RIS 1949
Dalam
konstitusi RIS 1949, pengaturan HAM terdapat dalam bagian V yang berjudul “Hak
– hak dan kebebasan – kebebasan dasar manusia”. Eksistensi manusia secara tegas
dinyatakan pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, “setiap orang diakui sebagai
manusia”.
c.
UUDS
1950
UUDS
1950 terdiri atas 6 bagian dan 43 pasal. Dari tiga UUD yang berlaku sepanjang
sejarah kemerdekaan indonesia, menurut Adnan Buyung Nasution, Negara ini pernah
memiliki UUD yang memuat pasal – pasal tentang HAM yang lebih lengkap dari pada
UDHR/DUHAM, YAITU uuds 1950. Ketentuan HAM diatur pada Bagian V ( Hak – hak
kebebasan – kebebasan Dasar Manusia) dari mulai pasal 7 sampai pasal 33.
d.
Kembali
pada UUD 1945
Pengaturan
HAM adalah sama dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945
e.
Amandemen
UUD 1945
Khusus
mengenai pengaturan HAM, dapat dilihat pada perubahan kedua UUD 1945 tahun
2000. Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan
HAM secara tegas dalam sebuah bab tersendiri, yakni BAB XA (Hak Asasi Manusia)
dari mulai pasal 28A sampai dengan 28J. Penegasan HAM kelihatan menjadi semakin
eksplisit, sebagaimana ditegaskan pada pasal 28A yang berbunyi : setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Setiap
orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi
penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasa-kebebasan melalui tindakan progresif
baik secara nasional maupun internasional.
Namun
manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa
dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi status warga Negara.
Pemberian hak sebagi warga Negara
diatur dalam mekanisme kenegaraan.
Berikut ini langkah-langkah dalam
upaya penegakan HAM di Indonesia adalah
1.
Mengadakan
langkah kongrit dan sistematik dalam pengaturan hukum positif.
2.
Membuat
peraturan perundang-undang tentang ham.
3.
Peningkatan
penghayatan dan pembudayaan ham pada segenap element masyarakat.
4.
Mengatur
mekanisme perlindungan ham secara terpadu.
5.
Memacu
keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan ham.
6.
Meningkatkan
hubungan dengan lembaga yang menangani ham.
7.
Membentuk
pusat kajian ham.
8.
Meningkatkan
peran aktif media massa.
A. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas
rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen
Luar Negeri RI dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan UU No.39 tahun 1999,
lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya sebagai lembaga
mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dapat dibentuk oleh
Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu.
Keberadaan Komnas HAM diatur
dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas
HAM bertujuan untuk:
a.
meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna mengembangkan pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan;
b.
mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Komnas
HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan
mediasi tentang hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci
menjadi 22 tugas dan kewenangan. Lebih lanjut tugas dan kewenangan tersebut
dapat dibaca dalam UU No. 39 tahun 1999 Pasal 89.
Komnas
HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM terdiri atas
tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi,
menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan,
menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
B.
Pengadilan
HAM
Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Sebagai pengadilan
khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan
di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM dibentuk khusus untuk mengadili
pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan
(Pasal 7) merupakan contoh pelanggaran HAM berat.
Setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama
disebut kejahatan genosida (Pasal 6). Hal tersebut dilakukan dengan cara:
a.
memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya kelahiran di dalam kelompok,
b.
membunuh
anggota kelompok,
c.
menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya,
d.
mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, dan
e.
memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Bentuk-bentuk penegakan HAM
tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
a.
Pengadilan
ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum
diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000.
b.
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus
HAM di luar pengadilan.
Pendekatan dalam upaya penegakan HAM
Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan
dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk
menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan
pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Adapun upaya untuk
menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut
penindakan.
A.
Penegakan
melalui pencegahan
Penegakan
HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya
berikut.
a. Penciptaan perundang-undangan dan
pembentukan lembaga peradilan HAM.
b. Penciptaan lembaga-lembaga
pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga
negara yang bersifat independen (misalnya, Komnas HAM) maupun lembaga-lembaga
yang dibentuk atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi nonpemerintah/LSM
yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM).
c. Pelaksanaan pendidikan HAM kepada
masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam
hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM
yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar.
d. Penciptaan perundang-undangan HAM
yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM
internasional.
B.
Pendekatan
melalui penindakan
Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
a.
Penyelesaian
perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini.
b.
Pelayanan,
konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus
HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi
nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran
penting.
c.
Investigasi,
yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa
dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini
merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga
melakukannya secara independen.
d.
Penyelesaian
perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
e.
Penerimaan
pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM,
lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting.
Pengetahuandan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia diharapkan dapat juga menumbuhkan
nilai-nilai universal tentang perdamaian yang didambakan bersama. Dalam
pengertian tersebut Hak Asasi Manusia dikonseptualisasi sebagai mempunyai
tujuan ganda. Ialah menghormati nilai-nilai universal
HAM dan perdamaian dengan membukakemungkinan untuk mengkonstruksi
budaya perdamaian. Artinya, mencapai tujuan ganda tersebut tidak cukup bila
hanya menginginkan perdamaian dan menolak atau mengutuk perang. Yang perlu
adalah upaya konkrit menkonstruksikan nilai-nilai hak asasi manusia melalui
kegiatan yang memungkinkan terjadinya internalisasi nilai hak asasi manusia.
Salah satu caranya ialah mengikuti pendidikan Hak Asasi Manusia. Pendidikan Hak
Asasi Manusia sebagaimana pendidikan pada umumnya adalah upaya meneruskan
pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia sekaligus mengkonstruksi sikap dan
perilaku sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, (sebagaimana ditegaskan oleh
almarhum Prof. Iman Slamet Santosa : pendidikan adalah membentuk watak).
7
Februari 1989, Pukul 4.00 dinihari menjelang subuh, terjadi penyerangan di
bawah Komando Korem Garuda Hitam 043. Penyerangan diarahkan kepada Jama’ah
Pondok Pesantren pengajian Warsidi yang berada di Umbul Cihideung, Dusun Talangsari.
Saat penyerangan, para Jama’ah yang datang dari berbagai tempat tengah bersiap
mengadakan pengajian akbar pada pagi hari. Dengan posisi Tapal Kuda tentara
mengarahkan tembakan secara bertubi-tubi dan melakukan pembakaran pondok rumah
panggung yang diduga berisi ratusan jama’ah yang terdiri dari bayi, anak-anak,
ibu-ibu, remaja dan orang tua untuk meredam suara teriakan. Sedikitnya 246
Jama’ah dinyatakan hilang karena tidak diketahui keberadaannya, sedangkan versi
pemerintah menyatakan 27 orang meninggal dalam Peristiwa Talangsari. Paska
peristiwa, Umbul Cihideung dibakar dan ditutup untuk umum dengan penguasaan
tanah di bawah Korem Garuda Hitam. Peristiwa ini selanjutnya dikenal dengan
nama Peristiwa Talangsari, Lampung.
Peristiwa
ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila yang termanifetasi
dalam UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No
8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atas dasar tersebut
pemerintah tidak akan mentolelir setiap aktivitas yang dianggap bertentangan
dan membahayakan Pancasila. Pemerintah melalui aparat setempat baik sipil
maupun militer mulai mencurigai dan melontarkan
berbagai stigma terhadap aktivitas Jema’ah yang tinggal di dusun
Talangsari III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Way Jepara Kabutapen Lampung Timur
(sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah). Situasi menjadi tidak menentu
setelah pemerintah lebih mengedepankan pendekatan represif.
Kekerasan
yang terjadi dalam peristiwa Talangsari merupakan tindakan eksesif yang
dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintahan Soeharto. Kebijakan
ini dapat dilihat dari penyerbuan yang dilakukan militer (ABRI) terhadap warga
sipil. Selain itu, peristiwa ini diikuti dengan pernyataan pembenaran,
penangkapan, penyiksaan, penahanan dan pengadilan terhadap korban dan
masyarakat yang dianggap terkait dengan peristiwa Talangsari. Hasil
penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006) menyebutkan adanya dugaan
pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, berupa Pembunuhan terhadap
130 orang, Pengusiran Penduduk secara Paksa 77 orang, Perampasan Kemerdekaan 53
orang, Penyiksaan 46 orang, dan Penganiayaan atau Persekusi sekurang-kurangnya
berjumlah 229 orang.
Mengenai
penyelesaian kasus Peristiwa Talangsari, Komnas HAM telah menyerahkan hasil
penyelidikannya ke Kejaksaan Agung pada tahun 2008. Namun Kejaksaan Agung
menyatakan masih inngin meneliti lebih lanjut. Mei 2011, Presiden
membentuk tim penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat, dengan mandat
mencari format terbaik untuk penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat masa
lalu, termasuk peristiwa Talangsari. Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), beranggotakan Kementerian
Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI,
Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan beberapa lembaga serta institusi pemerintahan
terkait. Sampai dengan Januari 2012 belum ada perkembangan berarti dari Tim
ini, selain melakukan kunjungan ke Dusun Talangsari pada Oktober 2011. Meskipun
telah ada sejumlah pertemuan dan respon dari Komisi III DPR RI untuk
menindaklanjuti penyelesaian peristiwa Talangsari tetapi sampai saat ini belum
ada langkah nyata yang dilakukan Komisi III DPR RI untuk mendorong pemerintah
memenuhi kewajiban penyelesaian peristiwa Talangsari untuk pemulihan dan
keadilan korban.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai
anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di
atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang
menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat
pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan” .
Tujuan HAM adalah untuk selalu
menyadari keberadaan, menghormati dan menegakkan HAM serta martabat pribadi
manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian diseluruh dunia.
HAM mengalami perkembangan
pemikiran yang dibagi dalam 4 generasi.
1)
Pemikiran
HAM hanya berpusat pada bidang Hukum dan Politik saja.
2)
Pemikiran
HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi,
politik dan budaya.
3)
Menekankan keseimbangan antara hak yuridis
dengan hak sosial budaya.
4)
pembangunan yang terfokus pada pembangunan
ekonomi sehingga menimbulkan dampak negatif seperti terabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat.
Adapun HAM pada tatanan Global
meliputi HAM menurut Konsep Negara - Negara Barat – Liberalism, HAM
menurut konsep sosialis, HAM menurut konsep PBB, HAM menurut perspektif
konstitusi Indonesia. Lalu untuk penegakan HAM di Indonesia dibentuk langkah
langkah untuk menegakakan HAM diantaranya: Mengatur
mekanisme perlindungan ham secara terpadu, memacu keberanian warga untuk
melaporkan bila ada pelanggan ham, meningkatkan hubungan dengan lembaga yang
menangani HAM, membentuk pusat kajian ham, meningkatkan peran aktif media massa.
Sedangkan, lembaga penegakkan HAM diantaranya Komnas HAM dan Pengadilan Ham
yang berwenang mengadili penyimpangan HAM.
Perkembangan pendidikan HAM
Pendidikan Hak Asasi Manusia
sebagaimana pendidikan pada umumnya adalah upaya meneruskan pengetahuan tentang
Hak Asasi Manusia sekaligus mengkonstruksi sikap dan perilaku sesuai
nilai-nilai Hak Asasi Manusia, (sebagaimana ditegaskan oleh almarhum Prof. Iman
Slamet Santosa : pendidikan adalah membentuk watak). Adapun kasus yang kami
kaji adalah tentang
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
http://wwwmakalahkimiadasar.blogspot.co.id/2015/10/makalah-ham.html
http://arumsaritm.blogspot.co.id/2016/06/ciri-dan-tujuan-ham.html
http://www.academia.edu/10443644/Hak_Asasi_Manusia
http://kastratbemfibui.blogspot.co.id/2014/10/kajian-kasus-hak-asasi-manusia.html
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2014/09/lembaga-penegakan-ham-di-indonesia.html
http://winneragi.blogspot.co.id/2013/07/pengertian-hak-asasi-manusia-dan.html